ANALISA PENGARUH
PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP NISBAH PT. BPR SYARIAH HAJI MISKIN
TUGAS AKHIR
OLEH
DELFIA SUSANTI
1010076510127
YAYASAN
PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI (YPIT)
AKADEMI
AKUNTANSI (AKTAN) “BOEKITTINGGI”
BUKITTINGGI
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada
zaman ini pemerintah melakukan usaha-usaha melalui jasa perbankan baik itu dari
perbankan konvensional maupun perbankan syari’ah yang beroperasi tersebar di
seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa bank syari’ah memiliki pasar dan
potensi yang dapat di tawarkan pada masyarakat.Bank syari’ah adalah bank yang
dalam aktifitasnya menerapkan prinsip syari’ah islam, Baik penghimpunan dana maupun
dalam penyaluran dana kepada masyarakat dengan menetapkan harga berdasarkan prinsip
bagi hasil dan jual beli.Kedudukan Bank Syari’ah dalam system perbankan nasional
mendapatkan dukungan yang kukuh setelah adanya deregulasi sector perbankan.
Prinsip Syari’ah sebagai ateran perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syari’ah , antara lain :
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) ,pembiayaan berdasarkan
prisip peryertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keutungan (murabahah ), atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tampa pilihan
(ijarah), ataupun dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewakan dari pihak Bank kepada pengusaha mikro atau kecil.
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di
mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan
usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan
yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem
perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan
di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus
ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya
penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai
kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin)
di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang didasarkan pada persetujuan / kesepakatan antara bank dengan pihak
lain mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang / tagihan tersebut
setelah jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak bank.Sedangkan Mudharabah
adalah suatu akad kerjasama atau persetujuan kongsi usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul maal) menyediakan seluruh dana (100%) dan pihak kedua(mudharib)
bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dimana keuntungannya dibagikan sesuai
dengan rasio bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Nisbah adalah rasio profitabilitas yang
mengukur efektifitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh besar
kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan dan
investasi. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk
menulis tugas akhir yang berjudul ANALISA
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP
NISBAH PADA BPRS HAJI MISKIN.
B. Perumusan masalah
Berkaitan dengan latar
belakang tersebut diatas, ada beberapa masalah yang dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Bagaimana
perkembangan pembiayaan mudharabah?
2. Bagaimana
perhitungan nisbah?
3. Bagaimana
pengaruh pembiayaan mudharabah
terhadap nisbah BPRS Haji Miskin ?
C.
Tujuan dan Manfaat penelitian.
Tujuan
yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui perkembangan pembiayaan mudharabah.
2. Untuk
mengetahui perhitungan nisbah .
3. Untuk
mengetahui basarnya pengaruh pembiayaan mudharabah yang ditanggung oleh pendapatan
nisbah.
Sedangkan
manfaat yang dapat diperoleh antara lain :
1. Hasil penelitian diharapkan
dapat mengembangkan literatur-literatur pembiayaan mudharabah.
2. Bagi
penulis diharapkan dapat diperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai
perhitungan nisbah pada BPRS tersebut..
3. Penelitian ini memberikan
kontribusi untuk penelitian-penelitian selanjutnyayang
berkaitan dengan analisa Pengaruh
Pembiayaan Mudharabah Terhadap Nisbah Pada BPRS Haji Miskin.
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan tugas
akhir ini dapat dilihat lebih jelas sebagai berrikut:
BAB I Merupakan
pendahuluan yang memuat tentang latar belakang masalah,tujuan penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II Bab
ini merupakan tinjauan pustaka yang memuat tentang lembaga keuangan yaitu Bank, Pengertian bank, jenis
bank,perbedaan bank syari’ah
dan konvensional,pembiayaan
,tujuan pembiayaan ,manfaat pembiayaan, unsur pembiayaan ,pembiayaan
mudharabah,pengertian mudharabah,syarat - syarat mudharabah,ketentuan
mudharabah,manfaat mudharabah, rukun pembiayaan mudharabah,Nisbah,
Pengertian nisbah ,perhitungan nisbah BPRS, Analisa pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap
nisbah BPRS, Variabel Rineal,Variable
korelasi,sesuai dengan sumber - sumber yang ada.
BAB III Merupakan
bab yang berisikan tentang Lokasi penelitian
dan waktu penelitian, Objek penelitian,Metode Pengumpulan Data, Jenis dan
Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data,Analisa Data.
BAB IV Merupaka
bab yang berisikan pembahasan tentang Hasil Penelitian dan Pembahasan yaitu : Gambar dan umum BPRS haji miskin, sejarah dan latar belakang BPRS, Visi dan misi
BPRS, Ruang lingkup
perusahaan,Perkembangan perusahaan, Stuktur organisas BPRS.Analisa hasil pembahasan,
analisa perkembangan pembiayaan mudharabah, Perhitungan nisbah BPRS Haji Miskin,
pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap nisbah BPR Syari’ah
Haji Miskin.
BAB V Merupakan
bab yang berisikan kesimpulan dan saran berdasarkan bab sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar